Tata Cara Sewa untuk Perusahaan
Tata Cara Sewa untuk Perusahaan.
1. Bagi perusahaan yang ingin menyewa harus melampirkan fotokopi NPWP Perusahaan dan
tetap ada 1 (satu) orang yang harus bertanggung jawab untuk penyewaan tersebut.
2. Penanggung Jawab harus harus membawa 3 BUAH IDENTITAS DIRI ASLI BUKAN FOTO
COPY dengan NAMA DAN ALAMAT YANG SAMA (pilih 3 identitas dibawah) :
- KTP
- SIM
- STNK
- NPWP
- Passport
- Kartu Keluarga (KK)
3. Membawa fotokopi NPWP Perusahaan
3. Penanggung jawab wajib meninggalkan nomor telepon handphone dan nomor telepon
TELKOM rumah atau kantor di daerah JABODETABEK yang bisa kami konfirmasi
4. Harga barang yang disewa adalah harga Nett (belum termasuk pajak)
5.Kami berhak menolak memberikan barang apabila tidak lulus verifikasi data.
6.Untuk baru pertama kali penyewaan, maksimal barang yang bisa dipinjam adalah
3(tiga) barang.
7.Penyewaan barang terhitung 1x24 jam pada saat jam pengambilan barang
« Kembali